Lantas bagaimana dengan perintah khitan bagi anak perempuan? Di Indonesia, sebagian masyarakat ada mengkhitan anak perempuannya sewaktu mereka masih bayi. Namun ada pula yang tidak melaksanakannya sebab proposal dokter sesuai dengan alasan medis.
Lalu bagaimana bekerjsama aturan mengkhitan anak perempuan dalam Islam? Bukankah Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya bahwa salah satu fitrah dari insan yaitu berkhitan? Bahkan pada masanya, ada perempuan yang bekerja sebagai juru khitan anak perempuan. Berikut ulasannya.
Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa insan mempunyai lima fitrah antara lain Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis. asulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)
Pada zaman Rasulullah SAW, anak perempuan di khitan. Nabi Muhammad SAW memperlihatkan panduan kepada juru khitan anak perempuan supaya tidak memotongnya hingga habis. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang perempuan juru khitan).
“Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu menciptakan wajah lebih berseri dan menciptakan suami lebih menyukainya”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas memperlihatkan bahwa para perempuan dahulu juga dikhitan.
Ada perbedaan pendapat perihal aturan khitan. Ustad Abdul Somad menjelaskan, khitan bagi anak perempuan dalam mahzab Hanafi, Malaki, Hambali tidak wajib dan hanya sunnah. Namun Mahzab Syafii menjelaskan bahwa aturan khitan anak perempuan yaitu wajib. Gunanya yaitu untuk menyeimbangkan gairah seksual anak perempuan tersebut ketika sudah dewasa.
Ulama asal Riau tersebut mengajurkan, supaya anak perempuan sebaiknya dikhitan. Jika petugas medis tidak mau, maka sanggup mengkhitankan anak perempuan dengan dukun khitan. Hal ini lebih baik, sebab pada masanya Rasulullah SAW telah menganjurkan.

Posting Komentar