Inilah Denda Kalau Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melaksanakan relasi suami istri di siang Ramadhan.
Akibatnya mereka harus membayar denda jikalau ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana klarifikasi lengkapnya? Berikut ulasannya.
Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi ketika berpuasa.
Seperti diketahui jikalau ibadah puasa yakni ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan akhir yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
Salah satu godaan ketika berpuasa ketika berumah tangga yakni melaksanakan relasi biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka saya ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berafiliasi seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kau punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kau sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kau bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kau sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya kemudian bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).
Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jikalau mereka bisa membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak bisa juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Ibnu Al Mulaqqin menyampaikan jikalau para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak menentukan salah satunya. Ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))
Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) yakni tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kau bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa sehabis membebaskan budak, kemudian memberi makan sehabis puasa (Al Ihkam (2/15)).
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jikalau hal ini lebih hati-hati, alasannya yakni mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita beropini boleh menentukan salah satunya atau dihentikan (Al Fath (4/164))
Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi materi renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jikalau sebelumnya justru ada larangan melaksanakan relasi suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.
“Dihalalkan bagi kau pada malam hari bulan ampunan bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka yakni pakaian bagimu, dan kamupun yakni pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bekerjsama kau tidak sanggup menahan nafsumu, alasannya yakni itu Allah mengampuni kau dan memberi ma'af kepadamu. Maka kini campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Semoga gosip ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melaksanakan relasi suami istri di siang Ramadhan.
Akibatnya mereka harus membayar denda jikalau ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana klarifikasi lengkapnya? Berikut ulasannya.
Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi ketika berpuasa.
Seperti diketahui jikalau ibadah puasa yakni ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan akhir yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
Salah satu godaan ketika berpuasa ketika berumah tangga yakni melaksanakan relasi biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka saya ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berafiliasi seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kau punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kau sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kau bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kau sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya kemudian bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).
Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jikalau mereka bisa membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak bisa juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Ibnu Al Mulaqqin menyampaikan jikalau para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak menentukan salah satunya. Ini merupakan pendapat lebih banyak didominasi ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))
Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) yakni tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kau bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa sehabis membebaskan budak, kemudian memberi makan sehabis puasa (Al Ihkam (2/15)).
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jikalau hal ini lebih hati-hati, alasannya yakni mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita beropini boleh menentukan salah satunya atau dihentikan (Al Fath (4/164))
Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi materi renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jikalau sebelumnya justru ada larangan melaksanakan relasi suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.
“Dihalalkan bagi kau pada malam hari bulan ampunan bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka yakni pakaian bagimu, dan kamupun yakni pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bekerjsama kau tidak sanggup menahan nafsumu, alasannya yakni itu Allah mengampuni kau dan memberi ma'af kepadamu. Maka kini campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Semoga gosip ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
