Istri Boleh Meminta Cerai, Kalau Suami...
Dalam Islam, yang berhak menjatuhkan talak cerai yakni pihak suami. Sedangkan bagi istri, dihentikan meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang kuat. Namun faktanya, sekarang banyak istri yang justru meminta agak suami menalaknya.
Padahal ancamannya cukup besar kalau seorang istri mendesak suami untuk menceraikannya. Rasulullah SAW mengatakan, haram bagi perempuan amis nirwana kalau meminta cerai pada suaminya. Namun ada kondisi perempuan boleh meminta cerai, yakni kalau suami...
Ibnu Umar ra. Mengabarkan, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang halal yang dibenci Allah yakni talak.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Talak atau perceraian dalam Islam diperbolehkan dengan pertimbangan apabila diantara suami istri sudah tidak ada kecocokan untuk mempertahankan perkawinan alasannya yakni aneka macam alasan.
Selain itu, juga alasannya yakni cerai tersebut dipandang sanggup membawa kebaikan kepada keduanya, dari pada terus menerus saling menyakiti atau merasa tertekan. Namun, yang berhak menjatuhkan talak atau meminta cerai yakni pihak suami. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.
Ibnu Abbas menceritakan, ada seorang pria tiba menghadap Nabi Muhammad SAW,”Ya Rasulullah, tuan saya telah menikahkan saya dengan seorang wanita. Lalu tuan saya ingin menceraikan saya dengan perempuan itu.” Sesaat kemudian, Nabi Muhammad SAW naik ke mimbar dan besabda, “Hai manusia, bagaimana kalian ini? Menikahkan budak pria dengan budak perempuan lalu akan menceraikannya. Talak itu yakni milik orang yang memegang kendali (suami)” (HR Ibnu Majah)
Sementara itu, istri tidak berhak untuk meminta suaminya menceraikanya. Bahkan, berdasarkan Nabi, ada hukuman berar kalau seorang istri mendesak suami untuk berpisah.
Tsaubah ra. Mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Apabila seorang perempuan meminta semoga suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkannya amis surga”(HR. Ash-Habus Sunan)
Namun, seruan cerai seorang perempuan kepada suaminya sanggup dibenarkan kalau mempunyai alasan yang kuat. Beberapa alasan tersebut antara lain alasannya yakni suami tidak menjalankan perintah agama, sering berlaku kasar, sudah sekian usang tidak memberi sandang pangan, suami tidak bisa lagi menawarkan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam hadist berikut ini.
Aisyah ra. Mengemukakan, bekerjsama istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Rasulullah SAW “Wahai Rasulullah, bekerjsama Rifa’ah telah mentalakku sampai habis semua talaknya dari ku. Setelah itu, saya menikah dengan Abdur Rohman Ibnu Zubair Al Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rohman) menyerupai ujung kain baju (yakni lemas atau tidak sanggup ereksi)”
“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah?” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum beliau merasakan madumu dan kau merasakan madunya.” (HR Lima Ahli Hadist).
Ini menjadi salah satu alasan perempuan boleh meminta cerai kepada suami. Semoga gosip ini bermanfaat terima kasih sudah membaca.
Dalam Islam, yang berhak menjatuhkan talak cerai yakni pihak suami. Sedangkan bagi istri, dihentikan meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang kuat. Namun faktanya, sekarang banyak istri yang justru meminta agak suami menalaknya.
Padahal ancamannya cukup besar kalau seorang istri mendesak suami untuk menceraikannya. Rasulullah SAW mengatakan, haram bagi perempuan amis nirwana kalau meminta cerai pada suaminya. Namun ada kondisi perempuan boleh meminta cerai, yakni kalau suami...
Ibnu Umar ra. Mengabarkan, Rasulullah SAW bersabda, “Sesuatu yang halal yang dibenci Allah yakni talak.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Talak atau perceraian dalam Islam diperbolehkan dengan pertimbangan apabila diantara suami istri sudah tidak ada kecocokan untuk mempertahankan perkawinan alasannya yakni aneka macam alasan.
Selain itu, juga alasannya yakni cerai tersebut dipandang sanggup membawa kebaikan kepada keduanya, dari pada terus menerus saling menyakiti atau merasa tertekan. Namun, yang berhak menjatuhkan talak atau meminta cerai yakni pihak suami. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.
Ibnu Abbas menceritakan, ada seorang pria tiba menghadap Nabi Muhammad SAW,”Ya Rasulullah, tuan saya telah menikahkan saya dengan seorang wanita. Lalu tuan saya ingin menceraikan saya dengan perempuan itu.” Sesaat kemudian, Nabi Muhammad SAW naik ke mimbar dan besabda, “Hai manusia, bagaimana kalian ini? Menikahkan budak pria dengan budak perempuan lalu akan menceraikannya. Talak itu yakni milik orang yang memegang kendali (suami)” (HR Ibnu Majah)
Sementara itu, istri tidak berhak untuk meminta suaminya menceraikanya. Bahkan, berdasarkan Nabi, ada hukuman berar kalau seorang istri mendesak suami untuk berpisah.
Tsaubah ra. Mengungkapkan, Nabi Muhammad SAW bersabda “Apabila seorang perempuan meminta semoga suaminya menceraikannya tanpa alasan, maka diharamkannya amis surga”(HR. Ash-Habus Sunan)
Namun, seruan cerai seorang perempuan kepada suaminya sanggup dibenarkan kalau mempunyai alasan yang kuat. Beberapa alasan tersebut antara lain alasannya yakni suami tidak menjalankan perintah agama, sering berlaku kasar, sudah sekian usang tidak memberi sandang pangan, suami tidak bisa lagi menawarkan nafkah batin sebagaimana diterangkan dalam hadist berikut ini.
Aisyah ra. Mengemukakan, bekerjsama istri Rifa’ah Al Qurozhi menghadap Rasulullah SAW “Wahai Rasulullah, bekerjsama Rifa’ah telah mentalakku sampai habis semua talaknya dari ku. Setelah itu, saya menikah dengan Abdur Rohman Ibnu Zubair Al Qurazhi. Namun miliknya (Abdur Rohman) menyerupai ujung kain baju (yakni lemas atau tidak sanggup ereksi)”
“Barangkali engkau bermaksud kembali ke Rifa’ah?” komentar Rasulullah SAW “Tidak dibenarkan, sebelum beliau merasakan madumu dan kau merasakan madunya.” (HR Lima Ahli Hadist).
Ini menjadi salah satu alasan perempuan boleh meminta cerai kepada suami. Semoga gosip ini bermanfaat terima kasih sudah membaca.


