Tidak jarang, beberapa karyawan atau pegawai ada yang membawa pulang souvenir kantor menyerupai mug, pena payung dan benda-benda kecil lainnya. Parahnya barang-barang ini dibagi-bagikan untuk keluarga ataupun tetangga.
Baiknya, kebiasaan ini segera dihentikan. Selain aib pada atasan jikalau ketahuan, anda juga harus menanggung dosa alasannya yaitu memanfaatkan barang milik perusahaan. Pasalnya, berat dosa akan selalu lebih besar dari pada perbuatan.
Dalam islam, tindakan ini berjulukan Ghosob yang artinya mengambil barang tanpa izin. setiap barang yang diambil dari seseorang dengan cara tidak halal atau dholim maka termasuk dalam tindakan Ghosob. Tindakan Ghosob lainnya menyerupai menipu, curang, khianat, merubah batas tanah, minjam uang kemudian tidak mengembalikan, dan lain sebagainya.
Ustadz DR Khalid Basalamah MA dalam ceramahnya menyampaikan bahwa tindakan tersebut yaitu haram. Artinya, sekecil dan semurah apapun barang yang kita ambil namun tanpa sepengetahun dan seiizin atasan yaitu dosa. Seperti diketahui, berat dosa yang ditanggung akan lebih besar dari pada perbuatannya.
Ustadz Khalid mencontohkan, semisal karyawan mengambil pena, maka sanggup saja Allah SWT membalasnya dengan menciptakan tangannya terluka sampai berbulan-bulan. Mengambil payung untuk souvenir, maka Allah menciptakan kepalanya terluka dan membutuhkan biaya yang banyak. Apalagi, jikalau ada karyawan yang menggandakan kuitansi dari yang satu juta, mengubahnya menjadi 10 juta, maka sanggup saja Allah SWT mengambil 100 juta darinya. Misalnya, mereka dibentuk sakit sampai membutuhkan biaya sampai 100 juta.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah : 188 yang artinya: “Dan janganlah sebahagian kau memakan harta sebahagian yang lain di antara kau dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kau membawa (urusan) harta itu kepada hakim, semoga kau sanggup memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kau mengetahui”. (al-Baqarah : 188)
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan pertolongan sukarela darinya”
Kaprikornus sudah sangat jelas, jikalau tindakan mengambil barang milik perusahaan yaitu perbuatan haram. Sudah seharusnya kita mengembalikan apa yang sudah kita ambil, jikalau barang yang di ambil itu sudah hancur atau rusak maka ia harus menganti sesuai dengan barang yang di ambil, atau sesuai harga barang yang ia ambil.

Posting Komentar