Ada beberapa atribut yang menempel dalam pelaksanaan shalat, khususnya mukena bagi kaum wanita. Di Indonesia, hampir semua perempuan menggunakan mukena ketika shalat dengan aneka macam warna dan juga corak yang beranekaragam.
Akan tetapi, intinya bagaimanakah aturan menggunakan mukena bagi perempuan ini ketika melakukan shalat? Terlebih dengan mukena yang mempunyai warna dan banyak corak ibarat yang sedang animo ketika ini. Berikut isu selengkapnya
Banyak kaum perempuan yang menganggap bahwa menggunakan mukena merupakan sebuah keharusan dalam menjalankan shalat. Padahal sesungguhnya salah satu syarat sah shalat dalam ilmu fiqh yakni menutup aurat. Tidak ada keharusan menutup aurat tersebut dengan menggunakan mukena.
Namun sanggup menggunakan apa saja selagi itu higienis dan suci serta tidak transparan. Kewajiban menutup aurat ini tercantum dalam hadist Rasulullah SAW, dia bersabda:
“Tidak diterima shalat perempuan yang sudah mengalami haid (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat.”(HR. Ibnu Majah, Abu Daud)
Dari hadist di atas sanggup disimpulkan bahwa syarat sah shalat yakni menutup aurat. Aurat yang dimaksud di sini yakni menutup semua anggota tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Makara tidak ada keharusan untuk menggunakan mukena, namun penggunaan mukena ini juga bukan suatu hal yang dilarang.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika seseorang mempunyai menggunakan mukena untuk shalat. Di antaranya adalah:
1. Tidak Terlalu Banyak Corak
Hal pertama yang harus diperhatikan yakni janganlah menggunakan mukena yang terlalu banyak coraknya.
“Dimakruhkan shalat menggunakan pakaian/mukena yang terdapat gambar.” (Nihayatuzzain hlm 48)
Dari aturan di atas, disimpulkan bahwa penggunaan mukena ataupun pakaian yang bergambar atau berwarna mencolok hukumnya yakni makruh. Hal tersebut dikarenakan sanggup mengganggu kekhusyukan seseorang dalam melakukan shalat. Untuk itu alangkah baiknya menggunakan mukena yang polos saja.
2. Tidak Mengandung Banyak Unsur Warna
Selain tidak mempunyai banyak corak, hal yang selanjutnya perlu diperhatikan dalam pemilihan mukena yakni tidak mengandung banyak unsur warna. Hal ini dikarenakan sanggup mengundang perhatian dari orang lain dan mengganggu kekhusyukan.
3. Dianjurkan Untuk Memakai Warna Putih
Hal terakhir yang berkaitan dengan mukena yakni dianjurkan untuk menggunakan yang berwarna putih. Perhatikan hadist di bawah ini:
“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, sebab itu lebih higienis dan lebih baik. Dan kafanilah orang yang meninggal di antara kalian dengannya. Yahya berkata, saya belum menulisnya (hadist ini). Aku berkata, kenapa? Ia menjawab, Aku telah mencukupkan diri dengan hadist Maimun bin Abu Syabib bin Samuroh.”(HR. Nasai No. 5227 dan No. 5228)
Demikianlah isu terkait aturan menggunakan mukena. Pada dasarnya mukena tidak dihentikan untuk digunakan dalam shalat. Namun hal yang perlu diperhatikan yakni lebih baik menentukan mukena yang berwarna putih dan tidak mempunyai motif yang berlebihan.

Posting Komentar