Namun terkadang, kita tidak lagi memperkarakan halal dan haram harta yang disedekahkan. Tidak jarang ada yang bilang, biarlah menjadi pencuri jikalau kesudahannya dibagi-bagikan kepada mereka yang membutuhkan. Tindakan kriminal bahkan seolah dimaklumi alasannya dilakukan untuk berbagi.
Padahal, memastikan sedekah berasal dari uang halal dan haram merupakan hal yang sangat penting. Para ulama bahkan menyebut perumpamaannya ibarat mencuci pakaian memakai air kencing. Seperti apa klarifikasi lengkapnya? Berikut ulasannya.
Berbuat baik juga harus disertai dengan ilmu, demikian pula ketika kita berniat untuk bersedekah. Tindakan ini diperintahkan oleh Allah SWT dan bernilai ibadah. Namun apa jadinya jikalau uang yang disedekahkan ternyata berasal dari pekerjaan yang haram. Misalnya berinfak harta dari hasil riba, memberangkatkan haji atau umroh orang bau tanah dengan uang hasil korupsi atau berinfak dengan harta dari hasil dagangan barang haram.
Memang, apa yang dikerjakan itu terlihat sangat baik alasannya sanggup membantu sesama. Namun, tindakan yang dianggap baik ini justru sanggup memasukan kita ke dalam neraka. Dari Ibnu Mas’ud ra dia terima dari Nabi SAW bersabda:
“Seorang hamba memperoleh harta haram kemudian menginfakkannya seakan-akan diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seakan-akan diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sebetulnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sebetulnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan” (Musnad Ahmad 1/387).
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai sekalian manusia, sebetulnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan mendapatkan sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015). Yang dimaksud dengan Allah tidak mendapatkan selain dari yang thoyyib (baik) telah disebutkan maknanya dalam hadits wacana sedekah.
Jelas Allah SWT ialah Maha Suci dan tidak mendapatkan kecuali yang suci. Juga dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).
Ghulul yang dimaksud di sini ialah harta yang berkaitan dengan hak orang lain ibarat harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima alasannya alasan dalil lainnya yang telah disebutkan,
“Tidaklah seseorang berinfak dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya kemudian Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga hingga semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Maka dari itu, jangan pernah berpikir untuk berinfak dengan uang hasil pekerjaan haram. Semoga kita senantiasa dilimpahkan rahmat dan kasih sayang Allah SWT. Sehingga apa yang kita sedekahkan berasal dari harta halal dan berkah.

Posting Komentar